CEGAH JERATAN PINJAMAN ONLINE DI KALANGAN REMAJA: PRODI HES LAKSANAKAN PKM DI SMAN 7 SIGI

Sigi – (UIN Datokarama) – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah (FASYA) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema “Remaja Sadar Hukum: Mengenal Risiko dan Hukum Pinjaman Online”, pada Selasa, 21 Oktober 2025, bertempat di SMAN 7 Sigi.Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Muhammad Syarif Hasyim, Lc., M.Th.I, beserta para Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Prodi Hukum Ekonomi Syariah, para dosen, tenaga kependidikan, serta Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) di lingkungan Fasya.

Dari pihak sekolah, hadir Drs. Simson, selaku Kepala Bidang Kesiswaan SMAN 7 Sigi, mewakili Kepala Sekolah, bersama kurang lebih 80 siswa-siswi peserta kegiatan. Dalam sambutannya, disampaikan rasa terima kasih atas kunjungan rombongan Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu. Ia menyebut bahwa kegiatan ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi para siswa untuk memperoleh pemahaman hukum terkait bahaya pinjaman online, sekaligus informasi tentang peluang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah, Dr. Muhammad Syarif Hasyim, Lc., M.Th.I, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dirangkaikan dengan sosialisasi penerimaan mahasiswa baru, menegaskan bahwa UIN Datokarama Palu merupakan kampus moderasi beragama. Ia menjelaskan bahwa kampus ini terbuka bagi siapa pun, termasuk bagi mahasiswa non-Muslim, sebagai wujud nyata nilai-nilai inklusivitas dan toleransi dalam dunia pendidikan tinggi. UIN Datokarama Palu bersifat inklusif dan multikultural. Siapa pun, dari agama apa pun, dapat menempuh pendidikan di sini, di Fakultas Syariah di Program Studi Hukum Tata Negara Islam,” ujarnya.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi utama oleh dua narasumber, yaitu Dr. H. Ahmad Arif, M.HI, dan Nursalam Ramatullah, M.HI. Keduanya mengupas secara mendalam tema “Remaja Sadar Hukum: Mengenal Risiko dan Hukum Pinjaman Online.” Dalam pemaparannya, para pemateri menjelaskan bahwa maraknya pinjaman online ilegal telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja. Minimnya pengetahuan hukum dan kemudahan akses teknologi membuat remaja rentan menjadi korban jeratan hutang digital, penyalahgunaan data pribadi, hingga tekanan psikologis akibat penagihan tidak manusiawi.

Para pemateri juga menegaskan pentingnya literasi hukum dan literasi digital bagi generasi muda agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi finansial (fintech). Diharapkan melalui kegiatan ini, para siswa dapat memahami aspek hukum, etika, serta risiko sosial dari penggunaan layanan pinjaman online, dan tumbuh menjadi remaja yang sadar hukum serta bertanggung jawab dalam dunia digital.